Disusun Oleh :
1. Fitri Lutfiani (2833123004)
2. Tri Abdul Rohman (2833123017)
3. Yuni Lestari (2833123020)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bersuci hukumnya wajib, bersuci
itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin (mensucikan diri dari dosa
dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan hadast). Kebersihan dari
kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah,
pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang. Sedang kebersihan dari hadast
dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum, dan mandi.
Dari msing-masing cara bersuci
lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang harus diketahui dan di taati.
Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang mamiliki banyak kekurangan
tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu, pada makalah ini penulis
membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan
menghendaki wudhu ?
2.
Apa definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?
3.
Bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan
dan menghendaki wudhu.
2.
Mengetahui definisi, sebab, serta hukum dari mandi.
3.
Mengetahui bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Wudhu
Wudhu
menurut bahasa berarti: baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah
membasuh muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan
membasuh kakai didahilui dengan niat dan dilakukan dengan tertib.
Wudhu
dilakukan bagi orang yang akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah
satu dari syarat sahnya sholat yang
terdapat dalam firman Allah QS. Al Maidah: 6
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$#
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata
kaki.
Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika
berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari dan Muslim)
1.
Syarat – Syarat Wudhu
Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu,
diantaranya :
a.
Air yang digunakan untuk berwudhu harus air yang mutlaq / suci.
b.
Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian)
c.
Suci anggota wudhu dari najis
d.
Untuk sah nya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan
salat, dalam arti bahwa setelah berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan
untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan.
Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudhu maka keseluruhan
salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah
ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia
laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu,
maka batallah wudhunya.
e.
Melaksanakan wudhu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain
f.
Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudhu.
g.
Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam
membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali
airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan.
Dan adapun syarat sah wudhu
antara lain:
a.
Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu
b.
Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan
c.
Tidak berhadats besar
d.
Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)
e.
Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya
getah, cat dan sebagainya
f.
Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci
lagi mensucikan.[1]
2.
Rukun wudhu
Untuk dapat terpenuhinya definisi wudhu, adapun
rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai berikut:
a.
Niat
Yang
dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan
dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima,
keculi dengan niat itu.
b.
Membasuh muka
Yang
dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai
tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri.
Memebasuh muka yang wajib hanya sekali
saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hikumnya sunah
c.
Membasuh kedua tanagan hingga siku-siku
Apabila
seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau
pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi,
dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu.
d.
Mengusap kepala
Ialah
mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedanag dalam mengusap kepala
dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala.
e.
Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya
Ialah
membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki.
f.
Tertib
Yang
dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu,
sesuai dengan urut-urutan.
3.
Sunah wudhu
Sunah wudhu
berdasarkan beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur,
memasukkan air kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua
telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala,
bersegera dalam mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan
anggota sebelah kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan meembasuh
muka sampai kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari tempat yang
ditentukan, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan
sembahyang 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu.[2]
4.
Hal-Hal yang membatalkan
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu antara lain:
a. Keluar sesuatu dari qubul dan
dubur meskipun hanya angin.
b. Hilang akal karena gila, pingsan,
mabuk, atau tidur nyenyak.
c. Bersentuhan kulit anatara
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d. Tersentuh kemaluan (qubul dan
dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup.
“dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda :
“barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli
Hadits)
B.
Mandi
Yang dimaksud dengan mandi ialah meratakan air yang suci
pada seluruh badan di sertai niat, hal ini berasarkan dalam firman Allah surat
Al-Maidah ayat 6.
4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4
Jika
kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.
Penjabaran
lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut :
“sesungguhnya
fatwa-fatwa yang menetapkan mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani
adalah rukhshah dari rosululloh Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau
memerintahkan kami mandi sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud)
1.
Syarat-Syarat mandi
a.
Beragama islam
b. Sudah tammyiz
c. Bersih dari haid dan nifas
d. Bersih dari sesuatu yang
menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan
sebagainya
e. Pada anggota tubuh harus tidak
ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti minyak wangi dan
lainnya
f. Harus mengerti bahwa mandi besar
hukumnya fardhu (wajib)
g. Salah satu dari rukun-rukun mandi
tidak boleh di I’tikadkan sunah
h. Air yang digunakan harus suci dan
mensucikan[3]
2.
Rukun Mandi
Rukun mandi besar ada 2 antara lain :
a. Niat (bersamaan dengan membasuh
permulaan anggota tubuh).
b. Membasuh air dengan tata
keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.[4]
3.
Sunah-Sunah Mandi
Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika
mandi itu, hingga ia mengerjakan sebagai berikut :
a. Mulai dari mencuci kedua tangan
hingga dua kali
b. Kemudian membasuh kemaluan
c. Lalu berwudhu secara sempurna
seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki
sampai selesai mandi, bila ia mandi itu pasutembaga dll.
d. Kemudian menuangkan air ke atas
kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi
urat-uratnya.
e. Lalu mengalirkan air keseluruh
badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak,
bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh
yang dapat digosok.[5]
C.
Tayamum
Apabila seseorang junub atau
seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapattkan air, untuk
mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk manghilangkan hadas besar atau
kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju
seangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah menuju kepada tanah untuk
menyapukan dua tangan dan uka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang. Adapun dasar disyariatkanya tayamum ialah
qur’an surat an-nisa’ ayat 43.[6]
4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
“Kemudian
kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik
(suci). Usaplah wajah dan tangan kalian
1. Syarat-syarat Tayamum
a. Telah masuk waktu sholat
b. Memakai tanah berdebu yang bersih
dari najis dan kotoran (harus suci)
c. Memenuhi alasan atau sebab
melakukan tayammum
d. Sudah berupaya / berusaha mencari
air namun tidak ketemu
e. Tidak haid maupun nifas bagi
wanita (perempuan)
f. Menghilangkan najis yang melekat
pada tubuh.
2. Rukun-rukun Tayamum
a. Diawali dengan niat
b. Meletakan kedua tangan di atas
tanah atau tempat yang mengandung debu
c. Menyapu muka dan kedua tangan
3. Sunah-sunah Tayamum
a. Membaca basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis
d. Mendahulukan yang
kanan dari pada yang kiri
e. Membaca
kedua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum[7]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dalam melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik
dari hadast maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan
melaksanakan ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada
air). Dan apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum
melaksanakan ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
sa’adi, Adil dkk.
Fiqhun
nisa’_Thaharoh sholat,(Jakarta Selatan: PT Mizan
Publika,2008)
sa’adi , Zakiah Drajat. dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
Dainuri, Muhamad. Kajian kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)
Saleh, Hasan. Kajian
Fiqh Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008)
Ash-shiddieqy, Hasbi. Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan
bintang, 1970)
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002)
[2]Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta:
IAIN Jakarta, 1983), h.41-49
[3]Muhamad Dainuri,Kajian kitab
kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)h.18-19
[4]Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi& Fiqh
Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008), h. 47-48
[5]Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam,
(Jakarta: Bulan bintang, 1970), h.34
[6]Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta:
IAIN Jakarta, 1983), h.71
[7]Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam,
(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002), h.81-82
Tidak ada komentar:
Posting Komentar