Jumat, 21 Juni 2013

Makalah Urgensi dan Ruang Lingkup Studi Hadits


Disusun Oleh : 
1.      Tri Abdul Rohman      (2833123017) 
2.      Umi Soimah                (2833123018)



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
            Hadits sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an telah di sepakati oleh hampir seluruh ummat Islam sebagai salah satu undang-undang yang wajib di taati. Namun demikian telah di akui pula bahwa hadis itu sendiri di dalamnya masih banyak hal yang bersifat kontriversi, dimana salah satu hal penyebabnya adalah,terjadinya periwayatan hadis secara maknawi. Sehingga sering menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam terhadap pemahaman suatu matan atau sanad yang ada dalamnya. Untuk menjembatani banyaknya perbedaan pemahaman terhadap matan hadis tersebut, telah dilakukan berbagai pendekatan interpretasi yang di anggap paling tepat sebagai upaya untuk menjelaskan kandungan makna hadis yang telah di bukukan dalam berbagai macam kitab-kitab hadis dengan cara memberi ulasan atau komentar-komentar, sehingga memudahkan untuk dijadikan pedoman dan rujukan bagi generasi selanjutnya. Salah satu kegiatan yang di lakukan oleh para ulama hadis dalam rangka mengembangkan, mempelajari dan memudahkan pemahaman terhadap makna dan isi kitab-kitab hadis yang ada  adalah dengan cara menyusun kitab-kitab syarah, yaitu suatu kitab hadis yang di dalamnya memuat uraian danm penjelasan kandungan hadis dari kitab tertentu dan hubungannya dengan dalil-dalil yang lain, baik dari al-Qur’an, hadis maupun dari kaidah-kaidah syara’ lainnya. Kegiatan syarah hadis sesungguhnya merupakan salah satu wujud perhatian ulama hadis dalam usahanya melestarikan hadis sebagai sumber hukum Islam. Dan dalam mesyarah kitab-kitab himpunan hadits, kebanyakan para pensyarah mempergunakan sejumlah teknik, metode atau pendekatan interpretasi sesuai dengan kecenderungan dan kapasitas ilmiah yang mereka miliki.
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Urgensi Hadits?
2.      Meliputi Apa Saja Ruang Lingkup Studi Hadits?
  1.  Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Urgensi Hadits.
2.      Untuk Menjelaskan Ruang Lingkup Studi  Hadits.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN HADITS DAN ILMU HADITS
1.      Pengertian Hadits
Secara etimologis, hadits ialah al-jadid (yang baru) atau al-khabar (berita) Al-qorib (dekat). Secara terminologis, hadits berarti segala sesuatu yang diberitakan oleh Nabi Muhammad SAW. baik  berupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat dan hal-ihwal Nabi[1].
2.      Pengertian Ilmu Hadits
Ilmu hadits ialah ilmu tentag hadits. Ilmu ialah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dalam bidang atau disiplin teetentu, serta memiliki objek kajian yang jelas. Ilmu musthalah menurut bahasa yaitu sesuatu yang telah disetujui. Menurut istilah yaitu ilmu untuk mengetahui tentang apa yang telah dimufakati oleh para ahli hadits dan telah lazim dpiergunakan dalam pembahasan diantara mereka. Ada dua pembagian ilmu Hadits atau ilmu musthalah Hadits dalam arti luas yaitu :
1.      Pembagiannya pada ilmu Hadits dan ilmu ushul al-Hadits
2.      Pembagiannya pada ilmu Riwayah dan dirayah.
Ilmu hadits riwayah membahas tentang proses periwayatan Hadits (bersifat ) ilmu Hadits dirayah membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, al-ihwal rawi dan yang tercatat pada sanad[2].
    B.    URGENSI DAN RUANG LINGKUP STUDI  HADITS
1.      Urgensi atau pentingnya mempelajari hadits dan ilmu Hadits
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an[3]. Hadits (sunnah) merupakan sumber bagi ajaran Islam. Karena ia merupakan salah satu pokok syari’at, yakni sebagai sumber syari’at Islam yang kedua setelah al-quran. Tadwin hadits sebagai proses periwayatan telah selesai pada abad III hijriah. Pentingnya menggunakan kaidah atau criteria yang digunakan para Muhaditsin dalam menyeleksi Hadits. Kaidah tersebut tersusun secara berkemabang pada ilmu Hadits dirayah, baik yang berkaitan dengan rawi, sanad, maupun matan. Karena dengan memahami teori atau  kaidah tersebut, bukan saja kita tahu bagaimana para Muhadits dari kalangan mutaqaddimin menyeleksi Hadits, dan siapapun dapat melanjutkan pengkajian kualitas Hadits dengan menggunakan kaidah-kaidah yang tersusun dan petunjuk dari hasil karya muhaditsin terdahulu.[4]
2.      Ruang lingkup pembahasan Hadits dan Ilmu Hadits
Hadits dapat di artikan sebagai perkataan (aqwal), perbuatan (af’al), pernyataan (taqrir) dan sifat, keadaan, himmah dan lain-lain yang diidhafatkan kepada Nabi SAW. Salah satu ruang lingkup atau objek pembahasan Hadits adalah al-ihwal hadits dalam criteria qauliyah, fi’liyah, taqririyah, kauniyah dan hamiyah Nabi itu sendiri.
Pada periwayatan Hadits harus terdapat empat unsur yakni:
1.      Rawi ialah subjek periwayatan, rawi atau yang meriwayatkan Hadits.
2.      Sanad atau thariq ialah jalan menghubungkan matan Hadits kepada Nabi Muhammad SAW.  Sanad ialah sandaran hadits, yakni referensi atau sumber yang memberitahukan Hadits, yakni rangkaian para rawi keseluruhan yang meriwayatkan Hadits.
3.      Matan adalah materi berita, yakni lafazh (teks) Haditsnya, berupa perkataan, perbuatan atau taqrir, baik yang diidhafahkan kepada Nabi SAW, sahabat atau tabi’in, yang letaknya suatu Hadits pada penghujung sanad.
4.      Rijalul Hadits ialah tokoh-tokoh terkemuka periwayat hadits yang di akui ke absahannya dalam bidang hadits. Dengan demikian untuk mengetahui seseorang di sebut  sebagai rijalul hadits ditentukan oleh ilmu rijalul hadits[5].
               Ruang lingkup pembahasan mengenai Hadits harus juga sampai pada penelaahan mengenai aspek-aspek dari materi isi kandungan tersebut. Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu Hadits atau ilmu musthalah Hadits pada garis besarnya meliputi ilmu Hadits Riwayah dan ilmu Hadits Dirayah. Manfaat mempelajari ilmu Hadits Riwayah ini ialah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun obyek ilmu Hadits Dirayah terutama ilmu musthalah yang khas, ialah meneliti kelakuan para perawi, keadaan sanad dan keadaan marwi (matan)-nya.
               Manfaat atau tujuan Ilmu Hadits ini adalah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) dan mardud (ditolak)nya suatu hadits, dan selanjutnya yang maqbul untuk diamalkan, dan yang mardud ditinggalkan.
Ruang lingkup ilmu Hadits ini yang dikaitkan dengan aspek rawi, matan dan sanad pada Hadits, dari jenis-jenis ilmu Hadits yang banyak itu digolongkan kepada ilmu Hadits yang berkaitan dengan rawi atau sanad, yang berkaitan dengan matan, dan yang berkaitan dengan ketiganya (rawi, sanad, dan matan).
Cabang ilmu Hadits dari segi rawi dan sanad, antara lain: ilmu Rijal al-Hadits, ilmu Thahaqah al-Ruwat, dan ilmu Jarh wa al-Ta’dil. Adapun cabang ilmu hadits dari segi matan, antara lain ilmu gharib al-Hadits, ilmu Asbab Wurud al-Hadits, ilmu Nasikh mansukh, ilmu Talfiqal al-hadits, ilmu fan al-mubhamat, dan ilmu tashhif wa al-tahrif.

  C.      SEJARAH PERKEMBANGAN HADITS PRA-KODIFIKASI
            1. Hadits pada Periode Pertama (Masa Rasulullah)
                        a. Masa Penyebaran Hadits
Rasulullah hidup di tengah-tengah masyarakat dan sahabatnya. Mereka bergaul secara bebas dan mudah, tidak ada peraturan atau larangan yang memepersulit para sahabat untuk bergaul dengan beliau. Segala perbuatan, ucapan, dan sifat Nabi bisa menjadi contoh yang nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada masa tersebut. Masyarakat menjadikan nabi sebagai panutan dan pedoman dalam kehidupan mereka. Jika ada permasalahan baik dalam Ibadah maupun dalam kehidupan duniawi, maka mereka akan bisa langsung bertanya pada Nabi.
Kabilah-kabilah yang tinggal jauh di luar kota Madinah pun juga selalu berkonsultasi pada Nabi dalam segala permasalahan mereka. Adakalanya mereka mengirim anggota mereka untuk pergi mendatangi Nabi dan mempelajari hukum- hukum syari'at agama. Dan ketika mereka kembali ke kabilahnya, mereka segera menceritakan pelajaran (hadits Nabi) yang baru mereka terima. Selain itu, para pedagang dari kota Madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadits. Setiap mereka pergi berdagang, sekaligus juga berdakwah untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh dari Nabi kepada orang-orang yang mereka temui. Pada saat itu, penyebarluasan hadits sangat cepat. Hal tersebut berdasar perintah Rasulullah pada para sahabat untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau. Karena boleh jadi, banyak orang yang menerima hadits (dari kamu) lebih memahami dari pada (kamu sendiri) yang mendengar (langsung dariku). Perintah tersebut membawa pengaruh yang sangat baik untuk menyebarkan hadits. Karena secara bertahap, seluruh masyarakat muslim baik yang berada di Madinah maupun yang di luar Madinah akan segera mengetahui hukum–hukum agama yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Meskipun sebagian dari mereka tidak memperoleh langsung dari Rasulullah, mereka akan memperoleh dari saudara–saudara mereka yang mendengar langsung dari Rasulullah. Metode penyebaran hadits tersebut berlanjut sampai Haji Wada’ dan wafatnya Rasulullah.
Faktor-faktor yang mendukung percepatan penyebaran hadits di masa Rasulullah :
a.  Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
b. Karakter ajaran Islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang di lingkungannya untuk selalu mempertanyakan kandungan ajaran agama ini, selanjutnya secara otomatis tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
c. Peranan istri Rasulullah amat besar dalam penyiaran Islam, hadits termasuk di dalamnya.
     b. Penulisan Hadits dan Pelarangannya
Penyebaran hadits-hadits pada masa Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut ke mulut (secara lisan). Hal ini bukan hanya dikarenakan banyak sahabat yang tidak bisa menulis hadits, tetapi juga karena Nabi melarang untuk menulis hadits. Beliau khawatir hadits akan bercampur dengan ayat-ayat Al-Quran.Menurut al-Baghdadi (w. 483 H), ada tiga buah hadits yang melarang penulisan hadits, yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, dan Zaid ib Tsabit. Riwayatkanlah dari saya. Barangsiapa yang sengaja berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya di neraka ” (HR. Muslim). Disini Nabi melarang para sahabat menulis hadits, tetapi cukup dengan menghafalnya. Beliau membolehkan meriwayatkan hadits dengan disertai ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Dan hadits tersebut merupakan satu satunya hadits yang shahih tentang larangan menulis hadits. Menurut Dr. Muhammad Alawi al-Maliki, meskipun banyak hadits dan atsar yang semakna dengan hadits larangan tersebut, semua hadits itu tidak lepas dari cacat yang menjadi pembicaraan di kalangan para ahli hadits. faktor-faktor utama dan terpenting yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadits:
a.      Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Rasul bagi orang yang baru masuk    Islam.
b. Takut berpegangan atau cenderung menulis hadits tanpa diucapkan atau ditela’ah.
c.     Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadits saja.
Nabi telah mengeluarkan izin menulis hadits secara khusus setelah peristiwa fathu Makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah terpercaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan, bahwa ketika Rasulullah membuka kota Makkah, beliau berpidato di depan orang banyak dan ketika itu ada seorang lelaki dari Yaman bernama Abu Syah meminta agar dituliskan isi pidato tersebut untuknya. Kemudian Nabi memerintahkan sahabat agar menuliskan untuk Abu Syah.
2. Hadits pada Periode Kedua (Masa Khulafa’ al-Rasyidin)
            a.  Masa Pemerintahan Abu Bakar dan Umar ibn Khattab
Setelah Rasulullah wafat, banyak sahabat yang berpindah ke kota-kota di luar Madinah. Sehingga memudahkan untuk percepatan penyebaran hadits. Namun, dengan semakin mudahnya para sahabat meriwayatkan hadits dirasa cukup membahayakan bagi otentisitas hadits tersebut. Maka Khalifah Abu Bakar menerapkan peraturan yang membatasi periwayatan hadits. Begitu juga dengan Khalifah Umar ibn al-Khattab. Dengan demikian periode tersebut disebut dengan Masa Pembatasan Periwayatan Hadits. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak banyak dari sahabat yang mempermudah penggunaan nama Rasulullah dalam berbagai urusan, meskipun jujur dan dalam permasalahan yang umum. Namun. Pembatasan tersebut tidak berarti bahwa kedua khalifah tersebut anti-periwayatan, hanya saja beliau sangat selektif terhadap periwayatan hadits. Segala periwayatan yang mengatasnamakan Rasulullah harus dengan mendatangkan saksi, seperti dalam permasalahan tentang waris yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
Abu Hurairah, sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits, pernah ditanya oleh Abu Salamah, apakah ia banyak meriwayatkan hadits di masa Umar, lalu menjawab, "Sekiranya aku meriwayatkan hadits di masa Umar seperti aku meriwayatkannya   kepadamu (memperbanyaknya), niscaya Umar akan mencambukku dengan cambuknya. Riwayat Abu Hurairah tersebut menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menerapkan peraturan pembatasan riwayat hadits pada masa pemerintahannya.
b. Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib
Secara umum, kebijakan pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib tentang periwayatan tidak berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh kedua khlaifah sebelumnya. Namun, langkah yang diterapkan tidaklah setegas langkah khalifah Umar ibn al-Khattab. Dalam sebuah kesempatan, Utsman meminta para sahabat agar tidak meriwayatkan hadits yang tidak mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar. Namun pada dasarnya, periwayatan Hadits pada masa pemerintahan ini lebih banyak daripada pemerintahn sebelumnya.
Keleluasaan periwayatan hadits tersebut juga disebabkan oleh karakteristik pribadi Utsman yang lebih lunak jika dibandingkan dengan Umar Selain itu, wilayah kekuasaan Islam yang semakin luas juga menyulitkan pemerintah untuk mengontrol pembatasan Sedangkan riwayat secara maksimal.
pada masa Ali ibn Abi Thalib, situasi pemerintahan Islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah dalam masyarakat. Terjadinya peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Secara tidak langsung, hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadits. Kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadits. Dengan demikian, tidak seluruh periwayat hadits dapat dipercaya riwayatnya.
             c. Situasi Periwayatan Hadits
Dalam perkembangannya, periwayatan hadits yang dilakukan para sahabat berciri pada 2 tipologi periwayatan.
a. Dengan menggunakan lafal haduts asli, yaitu menurut lafal yang diterima dari  Rasulullah.
b. Hanya maknanya saja. Karena mereka sulit menghafal lafal redaksi hadits persis dengan yang disabdakan Nabi.
Pada masa pembatasan periwayatan, para sahabat hanya meriwayatkan hadits jika ada permasalahan hukum yang mendesak. Mereka tidak meriwayatkan hadits setiap saat, seperti dalam khutbah. Sedangkan pada masa pembanyakan periwayatan, banyak dari sahabat yang dengan sengaja menyebarkan hadits. Namun tetap dengan dalil dan saksi yang kuat. Bahkan jika diperlukan, mereka rela melakukan perjalanan jauh hanya untuk mencari kebenaran hadits yan diriwayatkannya.
3.  Hadits pada Periode Ketiga (Masa Sahabat Kecil - Tabi'in Besar)
                        a. Masa Penyebarluasan Hadits
       Sesudah masa Khulafa' al-Rasyidin, timbullah usaha yang lebih sungguh untuk mencari dan meriwayatkan hadits. Bahkan tatacara periwayatan hadits pun sudah dibakukan. Pembakuan tatacara periwayatan hadits ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadits dari usaha-usaha pemalsuan hadits. Kegiatan periwayatan hadits pada masa itu lebih luas dan banyak dibandingkan dengan periwayatan pada periode Khulafa' al-Rasyidin. Kalangan Tabi'in telah semakin banyak yang aktif meriwayatkan hadits.
Meskipun masih banyak periwayat hadits yang berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, kehati-hatian pada masa itu sudah bukan lagi menjadi ciri khas yang paling menonjol. Karena meskipun pembakuan tatacara periwayatan telah ditetapkan, luasnya wilayah Islam dan kepentingan golongan memicu munculnya hadits-hadits palsu. Sejak timbul fitnah pada akhir masa Utsman r.a, umat Islam terpecah-pecah dan masing-masing lebih mengunggulkan golongannya. Pemalsuan hadits mencapai puncaknya pada periode ketiga, yakni pada masa kekhalifahan Daulah Umayyah. Seorang ulama Syi'ah, Ibnu Abil Hadid menulis dalam kitab Nahyu al-Balaghah, "Ketahuilah bahwa asal mulanya timbul hadits yang mengutamakan pribadi-pribadi (hadits palsu) adalah dari golongan Syi'ah sendiri. Perbuatan mereka itu ditandingi oleh golongan Sunnah (Jumhur/Pemerintah) yang bodoh-bodoh. Mereka juga membuat hadits hadits untuk mengimbangi hadits golongan Syi'ah itu "Karena banyaknya hadits palsu yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi'ah, Imam Malik menamai kota Iraq (pusat kaum Syi'ah) sebagai "Pabrik Hadits Palsu".

D.        KEDUDUKAN HADITS DALAM SYARI’AT ISLAM
            1.Hadits Sebagai Dasar Tasyiri’i
Yang dimaksud dengan tasyri’ adalah menetapkan ketentuan syari’at Islam atau hukum Islam. Hukum Islam adalah firman syari’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain.
Syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah SAW supaya para hamba melaksanakan dasar iman, baik hokum itu mengenai amaliah lahiriah, maupun yang mengenai akhlak dan aqidah yang bersifat batiniah. Hukum Islam meliputi : Hukum taklifi, dan hukum Wadh’i. Dasar syari’at dan hokum Islam dalam arti pegangan, sumber atau mashdar perumusan perundang-undangan Islam adalah Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijtihad. Hasil ijtihad Nabi SAW terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun ijtihad beliau, ditempatkan sebagai sumber hukum.
2.Fungsi Hadits Sebagai Bayan Al-Qur’an
            Umat Islam mengambil hukum-hukum Islam dari al-Qur’an yang diterima dari Rasul SAW. Memang banyak hukum dari Al-Qur’an yang tidak dapat dijalankan bila tidak diperoleh syarh atau penjelas yang berpautan dengan syarat-syarat, rukun-rukunnya, batal-batalnya dan lain-lain dari Hadits Rasulullah.
Hadits adalah sumber yang kedua bagi hukum-hukum Islam, menerangkan segala yang dikehendaki al-Qur’an, sebagai penjelas, penyerah, penafsir, pengqayid, pentakhsis dan yang mempertanggungkan kepada yang bukan zhahirnya.  Menurut ulama ahl al-Ra’y (Abu Hanifah), bayan Taqrir adalah keterangan yang didatangkan hadits untuk menambah kokoh apa yang diterangkan oleh al-Qur’an. Sedangkan bayan tafsir adalah menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui pengertiannya, yang mujmal dan musytarakfihi.
3. Pandangan Problematik Tentang Hadits
Pada abad II Hijriyah, muncul faham yang menyimpang dari garis khittah yang telah dilalui oleh shahabat dan tabi’in, yakni ada yang tidak mau menerima Hadits sebagai hujjah dalam menetapkan hukum, atau bila tidak dibantu oleh al-Qur’an, ada pula yang tidak menerima Hadits Ahad. Tentang hukum menulis Hadits dan pemalsuan Hadits telah dibahas walaupun ada Hadits Maqbul yang melarang menulis Hadits, namun ada Hadits lain yang Maqbul yang justru memerintahkan menulis Hadits.
adapun ikhtilaf tentang penerima hadits dan atau Hadits Ahad sebagai dasar Tasyri’ dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Jumhur ulama berpendapat bahwa ahli Hadits Ahad merupakan hujjah yang dapat dijadikan landasan amal walaupun bersifat zhan.
2. Ahmad, al-Mahasibi, al-Karasibi, Abu Sulaiman dan Malik berpendapat bahwa hadits Ahad bisa qath’I dan wajib diamalkan.
3. kaum Rafidhah, al-Qasimi, ibn Dawud dan sebagian kaum Mu’tazilah mengingkari hadits Ahad sebagai hujjah[6].















BAB III
  1. KESIMPULAN
   Ilmu hadits ialah ilmu tentang hadits. Ilmu ialah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dalam bidang atau disiplin teetentu, serta memiliki objek kajian yang jelas. Ilmu musthalah menurut bahasa yaitu sesuatu yang telah disetujui. Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Salah satu ruang lingkup atau objek pembahasan Hadits adalah al-ihwal hadits dalam criteria qauliyah, fi’liyah, taqririyah, kauniyah dan hamiyah Nabi itu sendiri. Perkembangan hadits pra kodifikasi terbagi menjadi 4 periode.
Yang dimaksud dengan tasyri’ adalah menetapkan ketentuan syari’at Islam atau hukum Islam. Hukum Islam adalah firman syari’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu atau menjadikan sesuatu sebagai syarat adanya yang lain. Syari’at adalah hukum yang ditetapkan Allah SWT untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah SAW supaya para hamba melaksanakan dasar iman, baik hokum itu mengenai amaliah lahiriah, maupun yang mengenai akhlak dan aqidah yang bersifat batiniah.

  1. SARAN
Di sarankan kepada pembaca, supaya lebih memahami tentang Urgensi dan ruang lingkup studi Hadits  agar lebih baik mencari referensi lain selain makalah ini. Karena makalah ini jauh dari kata Sempurna untuk di jadikan sebuah buku pedoman dalam sistem pembelajaran dan penulis  mengharapkan saran dan kritik dari bapak dosen untuk perbaikan makalah ini.







Daftar Pustaka
Sutoyo dkk, Alquran hadits untuk madrasah aliyah semester 2 kelas X (Surakarta,CV Pratama,2010)
Soetari, Endang, Ilmu Hadits kajian riwaya (Bandung: CV Mimbar Pustaka, 2008)
.




                [1] Sutoyo dkk, Alquran hadits untuk madrasah aliyah semester 2 kelas X,Surakarta,CV Pratama,2010, hlm. 2-3.
                [2] Endang Soetari, Ilmu Hadits kajian riwayah, Bandung,CV Mimbar Pustaka,2008, hlm. 10-11.
[4] Ibid, hlm. 16-17.
[5] Soetoyo dkk, Op.Cit., hlm. 12-16.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar