Jumat, 21 Juni 2013

Makalah Ijtihad


Disusun Oleh : 
1.      Tri Abdul Rohman     (2833123017)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Ketika Nabi Saw akan mengutus Mu’adz ibn Jabl (w. 18 H/629 M) ke Yaman untuk bertindak sebagai hakim, beliau bertanya kepada Mu’adz: “Apa yang akan kau lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang harus diputuskan?, Mu’adz menjawab: “Aku akan memutuskannya berdasarkan ketentuan yang termaktub di dalam Kitab Allah (Al-Qur’an)“ Nabi bertanya lagi : “Bagaimana jika didalam Kitab Allah tidak terdapat ketentuan tersebut?” Mu’adz menjawab: “Dengan berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw” Nabi bertanya lagi: “Bagaimana jika ketentuan tersebut tidak terdapat pula didalam Sunnah Rasulullah” Mu’adz menjawab “Aku akan berijtihad dengan pikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara pun tanpa putusan, lalu Mu’adz mengatakan: “Rasulullah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq kepada utusanku untuk hal yang melegakanku.[1]
          Dari Hadis tersebut di atas, diperoleh kesimpulan, bahwa sumber-sumber hukum Islam adalah al-Quran dan Sunnah, dalam al-Quran dan Sunnah tidak terdapat ketentuan hukum sesuatu, maka diusahakan hukumnya melalui ijtihad. Karena itu dalam sejarah pemikiran Islam, ijtihad banyak digunakan. Hakikat ajaran al-Quran dan hadis memang menghendaki digunakannya ijtihad. Ayat-ayat al-Quran yang jumlahnya lebih dari 6300, hanya lebih kurang 500 ayat, menurut perkiraan ulama, yang berhubungan dengan aqidah, ibadah dan muamalah. Ayat-ayat tersebut, pada umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih Ianjut mengenai maksud, rincian, cara pelaksanaannya dan sebagainya, untuk itu ayat- ayat tersebut perlu dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui al-Quran dan hadits, yaitu pada mulanya sahabat Nabi dan para Ulama. Penjelasan oleh para sahabat Nabi dan para Ulama itu diberikan melalui ijtihad.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ijtihad?
2.      Bagaimana hukum dan syarat ijtihad?
3.      Bagaimana kebenaran hasil ijtihad?
4.      Bagaiman pendapat para ulama tentang ijtihad?
5.      Bagaimana cara melakukan ijtihad?
6.      Bagaiman ijtihad dan contoh pemikiran imam empat madzhab?

C.    Tujuan Masalah
1.      Mengetahui hukum, syarat, dan kebenaran hasil ijtihad.
2.      Mengetahui pendapat para ulama tentang ijtihad dan cara melakukannya.
3.      Mengetahui metode ijtihad dan contoh pemikiran imam empat madzhab.




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Ijtihad
الإِجْتِهَادُ هُوَ إِسْتِفْرَاغُ الوُسْعِ فِي نَيْلِ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِطَرِيقِ الإِسْتِنْبَاطِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
            “Ijtihad ialah mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai hukum syara’ dengan cara istinbath (menyelidiki dan mengambil kesimpulan hukum yang terkandung) pada Alquran dan sunah”.[2]
Ijtihad secara bahasa berarti berusaha bersungguh-sungguh. Mengerjakan segala sesuatu dengan segala keteguhan. Menurut ilmu ushul fiqih, ijtihad identik dengan kata “istinbath” yang artinya, mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijtihad, diantaranya:
1.      Menurut Kasuwi Saiban: ijtihad adalah segala upaya yang dicurahkan mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti fiqih, teologi, filsafat, tasawuf dan sebagainya.
2.      Ibrahim Hosen: ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah dan sunnah rasul, baik melalui suatu nash maupun melalui maksud dan tujuan umum hikmah syariah yang disebut mashlahat.
3.      Ahmad Azhar Basyir: ijtihad adalah penggunaan akal fikiran semaksimal mungkin untuk memperoleh ketentuan hukum syara’.
4.      Jumhur Ulama: mengarahkan segenap kemampuan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzani mengenai hukum syara’.
5.      Depag RI: ijtihad adalah mengerahkan semua potensi dan kemampuan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hukum-hukum syariah berdasarkan dalil-dalil syara’.

B.     Ruang Lingkup Ijtihad
Permasalahan yang dapat diijtihadi ialah:
a) Masalah-masalah yang ditunjuk oleh nash yang zhanniyatul wurud (kemunculannya perlu penelitian lebih lanjut) dan zhanniyatud dilalah (makna dan ketetapan hukumnya tidak jelas dan tegas).
b) Masalah-masalah yang tidak ada nashnya sama sekali.
Sedangkan bagi masalah yang telah ditetapkan oleh dalil sharih (jelas dan tegas) yang qat’iyyatud wurud (kemunculannya tidak perlu penelitian lebih lanjut) dan qath’iyyatud dilalah  (makna dan ketetapan hukumnya sudah jelas dan tegas), maka tidak ada jalan untuk diijtihadi. Kita berkewajiban melaksanakan petunjuk nash tersebut. Misalnya jumlah hukum cambuk seratus kali dalam firman Allah:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ... ( ÇËÈ  
“Perempuan dan laki-laki yang berzina cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali.”  (Q.S. An-Nur: 2)

C.     Hukum Ijtihad
1.      Wajib ‘ain, Yaitu bagi seorang mujtahid yang ditanya tentang masalah, sedang masalah tersebut akan segera hilang (habis) bila tidak segera dijawab/diselesaikan. Demikian pula wajib ‘ain apabila masalah tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan ia ingin mengetahui hukumnya.
2.      Wajib kifayah, yaitu bagi seseorang mujtahid yang ditanya tentang sesuatu masalah dan tidak dikhawatirkan habisnya atau hilangnya masalah tersebut, sedang selain dia sendiri masih ada mujtahid lain. Dalam situasi yang demikian apabila semuanya meninggalkan ijtihad, mereka berdosa.
3.      Sunnat, yaitu ijtihad terhadap sesuatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi baik dinyatakan atau tidak.

D.     Syarat-Syarat Ijtihad
1.      Bersifat adil dan takwa.
2.      Memahami Al-Quran dan Al-Hadits. Kalau tidak memahami salah satunya, maka ia bukan mujtahid dan tidak boleh berijtihad. Hal ini menjadi syarat utama, karena ijtihad hanya boleh dilakukan apabila telah diketahui tidak ada penjelasan dari Al-Quran atau Al-Hadits.
3.      Mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh Ijma’. Sehingga ia tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan Ijma’, kalau ia berpegang kepada Ijma dan memandangnya sebagai dalil.
4.      Mengetahui serta memahami bahasa Arab. Mujtahid juga harus mengatahui lafadz-lafadz yang zhahir, mujmal, yang hakikat, yang mahmuz, am, khash, muhkam, mutasyabihat, mutlaq, muqayad, mantuq, dan mufham. Semua ini perlu untuk memahami Al-Quran dan Al-Hadits.
5.      Mengetahui Ilmu Ushul Fiqh dan harus menguasai ilmu ini dengan kuat, karena ilmu ini menjadi dasar dan pokok ijtihad. Hendaknya seorang mujtahid menguasai ilmu ushul fiqh ini sehingga sampai kepada kebenaran, dengan demikian ia mudah mengambalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokoknya.
6.      Mengetahui nasikh dan mansukh. Sehingga ia tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh.

E.     Tingkatan-Tingkatan Mujtahid
1.      Mujtahid mutlak, yaitu yang memiliki syarat-syarat ijtihad dan memberikan fatwa dalam segala hukum dengan tidak terikat oleh sesuatu madzhab.
2.      mujtahid muntasib, yaitu orang yang mempunyai sarat-syarat ijtihad, tetapi menggabungkan dirinya kepada sesuatu madzhab karena mengikuti cara-cara yang ditetapkan oleh imam madzhab tersebut dalam berijtihad.

F.      Kebenaran Hasil Ijtihad.
Segolongan Ulama berpendapat bahwa semua mujtahid mencapai kebenaran dalam hasil berijtihadnya, menurut Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Tidak semua mujtahid mencapai kebenaran dalam ijtihadnya tetapi ada yang mencapai kebenaran dan ada yang tidak.
Sabda Rasulullah saw. Artinya : “seorang hakim apabila berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala apabila ia berijtihad dan ternyata keliru (tidak mencapai kebenaran) maka ia mendapat satu pahala” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukan, bahwa kebenaran itu hanya satu. Sebagian mujtahid dapat mencapainya, maka ia dikatakan yang mencapai kebenaran dan ia akan mendapat dua pahala. Sebagian lagi tidak dapat mencapai kebenaran dan ia akan mendapat satu pahala; pahala ini karena ijtihadnya, bukan karena kekeliruannya.

G.    Pendapat Para Ulama tentang Ijtihad Nabi dan Sahabat.
Para Ulama sepakat bahwa Nabi boleh berijtihad dalam masalah yang berhubungan dengan soal dunia seperti dalam soal peperangan, perdamaian, menentukan startegi dan lain-lain.
Adapun ijtihad Nabi dalam hukum-hukum syari’ah, maka para ulama berbeda pendapat:
1.      Menurut golongan Asy’ari Nabi tidak berijtihad sebab ia terhindar dari kemungkinan salah. Mengapa Nabi boleh berijtihad padahal Nabi, terjamin dari kesalahan.
2.      Menurut golongan yang lain, Nabi boleh berijtihad, dan kalaupun salah maka Allah akan memperbaiki kekeliruannya.
Adapun mengenai kebolehan para sahabat untuk berijtihad para Ulamapun berbeda pendapatnya. Pendapat yang kuat membolehkan para sahabat berijtihad baik dikala berdekatan dengan Nabi maupun dikala berjauhan dengan beliau.
Nabi pernah berkata kepada ‘Amr Bin Ash: putuskan beberapa perkara. Amr bin Ash berkata: apakah saya boleh brijtihad sedang anda masih ada? Jawab Nabi: Ya, apabila tidak benar kamu mendapat satu pahala’.

H.    Cara Melakukan ijtihad
Seseorang yang hendak berijtihad haruslah memperhatikan urutan-urutan di bawah ini. Apabila ia tidak mendapatkan sesuatu dalil yang lebih tinggi tingkatannya, barulah ia boleh menggunakan dalil-dalil berikutnya.
Urutan tersebut adalah sebagai berikut:
          Dalil dalam bentuk:
1.      Nash-nash Al-Quran
2.      Hadits Mutawattir
3.      Hadits Ahad
4.      Zhahir Al-Quran
5.      Zhahir Hadits
6.      Dalil Mafhum
7.      Mafhum Al-Quran
8.      Mafhum Hadits
9.      Perbuatan dan Taqrir Nabi
10.  Qiyas
11.  Bara’ah Ashaliyah

Kalau ia menghadapi dalil-dalil yang berlawanan, hendaknya ditempuh beberapa alternatif berikut:
1.      Memadukan/mengkompromikan dalil-dalil tersebut
2.      Mentarjihkan (menguatkan salah satunya)
3.      Menashkan; yaitu dicari mana yang lebih dulu dan mana yang kemudian, yang lebih dahulu itulah yang dinashkan (tidak berlaku lagi)
4.      Tawaqquf, yakni membiarkan atau tidak menggunakan dalil dalil yang bertentangan tersebut.
5.      Menggunakan dalil yang lebih rendah tingkatannya

I.       Ijtihad dan Contoh Pemikiran Imam Empat Madzhab
1.      MADZHAB HANAFI (80-150 H/ 699-767 M)
Metode ijtihad pokok Imam Hanafi :
a.       Al-Qur’an
b.      Sunnah Rasulullah dan atsar yang shahih yang diriwayatkan orang tsiqah.
c.       Ijma sahabat. Apabila yang di carinya tidak di temui pada kedua sumber utama, Imam Hanafi berpegang kepada ijma' sahabat yaitu ketika ia mendapati semua sahabat mempunyai pendapat yang sama dalam suatu masalah. Apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih salah satu pendapat yang paling dekat menurutnya kepada Al-Qur'an dan sunnah dan meninggalkan pendapat yang lain.
d.      Qiyas. Apabila beliau tidak menemukan hukum di dalam Qur'an, Hadits, dan Ijma' sahabat, beliau melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas terlebih dahulu.
e.       Istihsan. Bila ada pertimbangan khusus, beliau meniggalkan qiyas dan melakukan istihsan.[3]
f.       Qaul sahabat, apabila ada ikhtilaf, aku akan mengambil pendapat sahabat yang aku kehendaki dan aku tidak akan berpindah dari pendapat satu ke pendapat sahabat lain.
g.       Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, Sya’bi dan Ibn Musayyab, serta yang lainnya, aku berijtihad sebagaimana mereka berijtihad.
h.      'Urf. Metode ijtihad yang terakhir yang di pergunakan oleh Imam Hanafi.

Contoh Pendapat Imam Hanafi:
a.       Benda wakaf masih tetap milik wakif. Kedudukan wakaf dipandang sama dengan ’ariyah (pinjam meminjam). Karena masih tetap milik wakif, maka benda wakaf dapat dijual, diwariskan dan dihibahkan oleh wakif kepada yang lain, kecuali wakaf untuk mesjid, wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat, dan wakaf yang diikrarkan secara tegas bahwa wakaf itu terus dilanjutkan meskipun wakif telah meninggal dunia. (Istihsan).
b.      Perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugasnya khusus menangani perkara perdata, bukan perkata pidana. Alasannya, karena perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi pidana, perempuan hanya dibenarkan menjadi sanski perkara perdata. Karena itu menurutnya perempuan hanya boleh jadi hakim yang menangani perkara perdata.
Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakannya adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai ashl dan menjadikan hakim sebagai far’i.
Masalah-masalah fiqh yang terdapat dalam Madzhab Hanafi dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a.       Al-Ushul, yaitu masalah-masalah yang termasuk zhahir riwayah, yaitu pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya, seperti Abu Yusuf, Muhammad. Adapun kitab yang termasuk zhahir riwayah ada enam buah, yaitu al-Mabsuth atau al-Ashl, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ al-Shaghir, al-Siyar al-Kabir, al-Siyar al-Shaghir dan al-Ziyadat. Keenam kitab itu kemudian disusun menjadi satu kitab yaitu al-Kafi oleh Hakim al-Syahid. Selanjutnya, kitab ini disyarahi oleh Syamsuddin al-Syarkhasi dan dikenal dengan nama al-Mabsuth (30 jilid).
b.      Al-Nawadir, yaitu pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan sahabatnya yang tidak terdapat dalam zhahir riwayah. Kitab-kitab yang termasuk Nawadir yaitu al-Kaisaniyyat, al-Ruqayyat, al-Haruniyyat dan al-Jurjaniyat.
c.       Al-Fatawa, adalah pendapat-pendapat para pengikut Abu Hanifah (Hanafiyah), yang tidak diriwayatkan dari Abu Hanifah, seperti Kitab al-Nawazil karya Abi Laits al-Samarqandi.

2.      MADZHAB MALIKI
Dalam proses Istinbath al-Ahkam Imam Malik menempuh cara sebagai berikut:
a.       Mengambil dari al-Qur’an
b.      Menggunakan “zhahir” al-Qur’an, yaitu lafadz umum.
c.       Menggunakan “dalil” al-Qur’an, yaitu mafhum muwafaqah
d.      Menggunakan “mafhum” al-Qur’an yaitu mafhum mukhalafah
e.       Menggunakan “tanbih” al-Qur’an, yaitu memperhatikan illat.
Dalam Madzhab Maliki, lima langkah di atas disebut sebagai Ushul Khamsah, langkah berikutnya adalah: ijma’, qiyas, amal penduduk Madinah, istihsan, sadz dzara’i, mashlahah mursalah, qaul shahabi, mura’at al-khilaf, istishhab dan syar’u man qablana. Sementara itu salah satu penerus Madzhab Maliki yaitu al-Syathiby menjelaskan bahwa dalil hukum bagi Madzhab Maliki adalah al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma’ dan Qiyas. Salah satu dalil hukum yang sering dijadikan oleh Imam Malik adalah Ijma’ ulama Madinah. Beliau lebih mengutamakan ijma’ dan Amal ulama Madinah daripada qiyas, khabar ahad dan qaul shahabat.
Contoh pendapat Imam Malik :
            Ulama sepakat bahwa adzan shalat dilakukan dua kali-dua kali, tetapi mereka berbeda pendapat tentang jumlah jumlah qamat shalat. Menurut Imam Malik, qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Ketika ditanya tentang adzan dan qamat yang dilakukan dua kali-dua kali, imam malik menjawab, “Tidak sampai kepadaku dalil tentang adzan dan qamat salat,aku hanya mendapatkannya dari amal manusia… qamat shalat dilakukan satu kali-satu kali. Itulah yang senantiasa dilakukan oleh ulama dinegeri kami. (Ijma’ Ulama Madinah)
3.      MADZHAB SYAFI’I
Cara ijtihad Imam Syafi’i secara umum yaitu berdasarkan:
a.       Al-Qur’an dan al-Sunnah
b.      Ijma’terhadap sesuatu yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ijma’ lebih diutamakan atas khabar mufrad.
c.       Qaul sebagian sahabat tanapa ada yang menyalahinya.
d.      Pendapat sahabat nabi yang ikhtilaf.
e.       Qiyas terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah.
f.       Apabila hadits telah muttashil dan sanadnya shahih, berarti ia termasuk berkualitas (muntaha).
g.       Makna dzahir hadits diutamakan. Ia menolak Hadits munqathi’, kecuali yang diriwayatkan oleh Ibn Musayyab.
h.      Pokok (al-Ashl) tidak boleh diqiyaskan kepada pokok. Bagi pokok, tidak perlu dipertanyakan mengapa dan bagaimana, keduanya itu yaitu mengapa dan bagaimana hanya boleh dipertanyakan kepada cabang (furu’).
i.        Qiyas dapat menjadi hujjah jika pengqiyasannya benar.

Pendapat-Pendapat Imam Syafi’I antara lain :
a.       Tertib dalam wudhu Orang yang wudunya tidak tertib karena lupa adalah sah Orang yang wudunya tidak tertib meskipun karena lupa adalah tidak sah
b.      Menyentuh dubur tidak membatalkan wudhu
c.       Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan segera (ta’jil) Shalat isya lebih utama dilaksanakan dengan diakhirkan (ta’khir)
d.      Waktu pengeluaran zakat fitrah. Zakat fitrah wajib pada hari idul fitri setelah terbit fajar (waktu subuh tiba) Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada malam hari idul fitri setelah matahari terbenam (waktu maghrib tiba)
e.       Meninggalkan bacaan Fatihah karena lupa Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa, salatnya adalah sah Seseorang yang shalat dan tidak membaca surat al-Fatihah karena lupa shalatnya tidak sah, jika yang bersangkutan ingat atau sesudahnya sebelum berdiri yang kedua, ia kembali berdiri dan membaca al-Fatihah ketika berdiri tersebut apabila yang bersangkutan baru teringat pada rakaat kedua, maka rakaat tersebut dianggap sebagai rakaat pertama. Apabila yang bersangkutan baru teringat setelah salam, maka shalatnya wajib diulangi.
f.       Tayammum dengan pasir. Seseorang dibolehkan tayammum dengan pasir Seseorang tidak dibolehkan tayammum dengan pasir.


4.      MADZHAB HANBALI
Metode ijtihad Imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa pendapat-pendapat Ahmad bin Hanbal di bangun atas lima dasar, yaitu sebagai berikut:
a.       Al-Nushush dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Apabila telah ada ketentuan dari keduanya, ia berpendapat sesuai dengan makna tersurat (manthuq), sementara makna tersiratnya (mafhum) ia abaikan.
b.      Apabila tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, ia menukil fatwa sahabat dan memilih pendapat sahabat yang disepakati sahabat lainnya.
c.       Apabila fatwa sahabat berbeda-beda, ia memilih salah satu pendapat yang lebih dekat kepada al-Qur’an dan Sunnah.
d.      Menggunakan hadits mursal dan dha’if, apabila tidak ada atsar, qaul sahabat, atau ijma yang menyalahinya.
e.       Apabila hadits mursal dan dha’if sebagaimana disyaratkan di atas tidak didapatkan, ia menganalogikan (mengqiyaskan). Dalam pandangannya qiyas adalah dalil yang dipakai dalam keadaan terpaksa.
f.       Langkah terakhir adalah menggunakan Sadz al-dzara’i.[4]

















BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Ayat-ayat al-Qur’an pada umumnya berbentuk ajaran-ajaran dasar tanpa penjelasan lebih Ianjut mengenai maksud, rincian, cara pelaksanaan dan sebagainya, untuk itu ayat- ayat tersebut perlu dijelaskan oleh orang-orang yang mengetahui al-Quran dan hadits, yaitu pada mulanya sahabat Nabi dan para Ulama. Penjelasan oleh para sahabat Nabi dan para Ulama itu diberikan melalui ijtihad.[5]
Ijtihad adalah segala upaya yang dilakukan oleh mujtahid dalam menetapkan suatu hal pada berbagai bidang ilmu, seperti fiqih, teologi, filsafat, tasawuf dan sebagainya yang dilandasi dengan dalil-dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunnah).
Ijtihad dapat dikatakan sebagai inti dinamika hukum Islam. Kegiatan ijtihad dapat dilakukan dengan bayani maupun ra’yi. Ijtihad bayani adalah penggalian hukum Islam dengan menganalisis lafadz-lafadz yang digunakan sebagai dalil, melalui pendekatan bahasa. Ijtihad al-Ra’yi dilakukan dengan menggunakan akal fikiran, baik dengan mengqiyaskan, istihsan, istishab, maslahah maupun yang lainnya.
Melakukan ijtihad bagi seorang mujtahid dapat mencapai hukum wajib ain, fardhu kifayah, dan sunnat. Adapun untuk menjadi mujtahid disyaratkan memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Al-Quran dan As-Sunnah dari berbagai aspeknya, memahami masalah yang sudah disepakati ulama, memahami bahasa Arab, dan mengetahui ushul fiqh.
Mujtahid dibedakan pada mujtahid mutlaq dan mujtahid muntasib.
Pendekatan dalam ijtihad dilakukan dengan ijma, qiyas, maslahat, istihsan, istishab, syaru’ man qablana, dilalah iqtiran, sadudzarai’, madzhab sahabi, ‘urf, ta’adul dan tarjih.
Dalam realitasnya, tidak semua umat Islam memenuhi syarat untuk berijtihad, sebagiannya melakukan ittiba, bahkan tidak sedikit yang taqlid, meskipun secara qathi’, taqlid dalam masalah-masalah yang dapat diketahui dengan akal tidak dibenarkan, demikian pula taqlid dalam masalah-masalah ibadah khas.
Sebagai hasil ijtihad ada yang disebut ijma, qiyas, dan fatwa. Dikalangan ummat Islam ada yang beramal dengan talfiq, yakni mengambil yang ringan-ringan tentang hukum sesuatu dari berbagai madzhab. Jika hal itu dilakukan pada perbuatan yang dapat mengakibatkan batalnya amal, maka talfiq tidak dibenarkan.
Kaum Muslim menyadari bahwa al-Quran dan hadis tidak akan mampu memecahkan semua persoalan-persoalan kontroversial, khususnya persoalan hukum perundang-undangan dan peribadatan. Karena dengan pemerintahan Islam yang terus-menerus meluaskan wilayah, di mana masing-masing wilayah baru memiliki kebiasaan-kebiasaan dan tradisi-tradisi yang sangat berbeda dengan orang-orang Arab pedalaman dan orang-orang yang “menyaksikan pewahyuan”, maka konflik-konflik dengan mudah muncul antara perintah lama dan yang baru.[6]
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa jika seseorang (muslim) mampu memahami Islam secara jelas, benar dan menyeluruh, maka Islam akan menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia dan alam semesta, Islam menjadi jalan penyelamatan, pembebasan, perdamaian, ilmu dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

B.     Saran
Di sarankan kepada pembaca, supaya lebih memahami tentang ijtihad agar lebih baik mencari referensi lain selain makalah ini. Karena makalah ini jauh dari kata Sempurna untuk di jadikan sebuah buku pedoman dalam system pembelajaran dan penulis  mengharapkan saran dan kritik dari bapak dosen untuk perbaikan makalah ini.







Daftar Pustaka

Hanafi. 1993. Ushul Fiqih. Jakarta: Widjaya.
Iskandar, Usman. 1994. Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Juhdi, Mashfuk. 1981. Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah. Surabaya: Bina Ilmu.
Ma;arif, Ahmad Syafi’i. 1993. Peta Bumi Intelektual Islam Indonesia. Bandung: mizan.
Madjid, Nurcholish. 1984. Khazanah Intelektual Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 1982.  Pembaruan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.



[1] Lihat Hadis riwayat Abu Daud, Sunan Abu Daud, Juz III. Yaitu hadits tentang  diutusnya Muaz bin Jabal oleh Rasulullah Ke Yaman.
[2] Amin Muchtar. Metodologi Ijtihad Dalam Perspektif Imam Madzhab.
[3] Fathur Rahman al-Azis. 2011. Ijtihad madzhab hanafi.
[4] Iweng’s blog. 2009. Metode pengambilan hukum imam empat madzhab.  wordPress.com
[5] Harun Nasution.”ijtihad, sumber ketiga ajaran islam” dalam Ijtihad dalam Sorotan.Op. Cit. hal.108.
[6] Annemarie Schimel, Introduction to Islam, diterjemahkan oleh M. Chafrul Annam dengan judul “Islam Interpretatif’, Cet. I ; (t.tp: Inisiasi Press, 2003), hal.  73.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar